Pjs Bupati Pulau Taliabu Keluarkan SE Netralitas ASN, Ini Daftar Kategori Pelanggarannya

Andi Mohammad Ikhbal
Ilustrasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto: Antara)

“Itu sudah kategori pelanggaran terhadap netralitas ASN. Ada sanksi sedang atau berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010," ujarnya.

Kedua, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi pasangan balon atau calon peserta pilkada. ASN juga dilarang melakukan foto bersama balon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau yang mengarah kepada keberpihakan.

Tidak hanya itu, ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik. Terkecuali, untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya.

“Tentu, sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan. Itu pun mesti disertai dengan surat tugas dari atasan,” katanya.

Selanjutnya yakni larangan memasang atau mempromosikan diri atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Mengadakan kegiatan yang mengerah kepada keberpihakan seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang termasuk penggunaan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan calon dan pasangan calon.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
10 hari lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

2 bulan lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

2 bulan lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

2 bulan lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

2 bulan lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal