Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 33 Ekor Burung Nuri, 1 Orang Ditangkap

Antara
Polda Maluku gagalkan penyelundupan Burung Nuri salah satu satwa dilindungi. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menggagalkan penyelundupan 33 ekor burung nuri dari Namrole, Kabupaten Buru Selatan ke Pulau Ambon. Satwa dilindungi ini diamankan dari tangan seorang penumpang KM Elisabeth II yang berlayar dari Namrole di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

"Nuri Maluku ini diselundupkan HL alias Mama Wa, warga Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah," ujar Kasubdit IV Tipidter Kompol Asmar Sena di Ambon, Jumat (18/3/2022).

Saat diperiksa petugas, Mama Wa mengakui 33 ekor burung nuri tersebut merupakan miliknya. 

"Pengakuannya, ini sudah kali ketiga kalinya dan baru tadi malam diamankan," kata Asmar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

17 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

25 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

1 bulan lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal