Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 33 Ekor Burung Nuri, 1 Orang Ditangkap

Antara
Polda Maluku gagalkan penyelundupan Burung Nuri salah satu satwa dilindungi. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menggagalkan penyelundupan 33 ekor burung nuri dari Namrole, Kabupaten Buru Selatan ke Pulau Ambon. Satwa dilindungi ini diamankan dari tangan seorang penumpang KM Elisabeth II yang berlayar dari Namrole di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

"Nuri Maluku ini diselundupkan HL alias Mama Wa, warga Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah," ujar Kasubdit IV Tipidter Kompol Asmar Sena di Ambon, Jumat (18/3/2022).

Saat diperiksa petugas, Mama Wa mengakui 33 ekor burung nuri tersebut merupakan miliknya. 

"Pengakuannya, ini sudah kali ketiga kalinya dan baru tadi malam diamankan," kata Asmar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar

4 hari lalu

Penyelundupan Amunisi ke PNG Digagalkan di Jayapura, 200 Peluru Amunisi Disita

9 hari lalu

Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas Perempuan di Ambon, Kini Ditahan

9 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

9 hari lalu

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal