Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 33 Ekor Burung Nuri, 1 Orang Ditangkap

Antara
Polda Maluku gagalkan penyelundupan Burung Nuri salah satu satwa dilindungi. (Foto: Antara)

Hasil interogasi, Mama Wa mengaku membeli burung-burung itu di Namrole seharga Rp50.000 per ekor. Nantinya burung ini dijual kembali seharga Rp200.000.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 41 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Saat ini sudah mulai penetapan sebagai tersangka," ucapnya.

Selanjutnya, puluhan ekor Nuri Maluku ini dititipkan di BKSDA Provinsi Maluku hingga pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar

4 hari lalu

Penyelundupan Amunisi ke PNG Digagalkan di Jayapura, 200 Peluru Amunisi Disita

9 hari lalu

Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas Perempuan di Ambon, Kini Ditahan

9 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

9 hari lalu

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal