Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 33 Ekor Burung Nuri, 1 Orang Ditangkap

Antara
Polda Maluku gagalkan penyelundupan Burung Nuri salah satu satwa dilindungi. (Foto: Antara)

Hasil interogasi, Mama Wa mengaku membeli burung-burung itu di Namrole seharga Rp50.000 per ekor. Nantinya burung ini dijual kembali seharga Rp200.000.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 41 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Saat ini sudah mulai penetapan sebagai tersangka," ucapnya.

Selanjutnya, puluhan ekor Nuri Maluku ini dititipkan di BKSDA Provinsi Maluku hingga pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

17 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

25 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

1 bulan lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal