Polda Maluku Ungkap Jaringan Penjual Satwa Langka

Antara
Burung cendrawasih yang sudah diawetkan. (Foto: dok.AFP).

AMBON, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Maluku bekerja sama dengan Polres Pulau Aru berhasil mengungkap jaringan penjual satwa langka, berupa jenis burung cendrawasih khas Kepulauan Aru yang sudah diawetkan. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial GMG alias Go, MT dan MR.

"Ini merupakan jaringan karena hasil pengembangan kami, tersangka GMG alias Go sudah melakukan aksinya sejak tahun 2013. Saksi yang merupakan karyawannya mengatakan sudah lebih dari 500 ekor burung cendrawasih yang dijual," kata Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, Senin (13/8/2018).

Menurutnya pola penjualan tersangka Go dan MT pemilik toko di Dobo juga tidak terbuka karena hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mendatangi mereka. "Makanya kami sekarang ini masih menggali atau melakukan pendalaman dan mudah-mudahan bisa ditemukan pelaku lain yang berhubungan langsung dengan pemilik toko," ujarnya.

Dia menjelaskan, terungkapnya jaringan penjual satwa langka itu setelah ditemukan postingan salah satu tersangka berinisial MR di akun facebook pada Selasa (7/8) lalu. Tersangka menawarkan hewan dilindungi jenis cendrawasih khas Kepulauan Aru berwarna kuning coklat. Dalam akun tersebut tersangka mengatakan jika ada yang berminat silakan menghubunginya.

“Dua hari berikutnya, Kamis (9/8), kami berkoordinasi dengan Kapolres Kepulauan Aru AKBP Adolf Bormasa melaksanakan penyelidikan terhadap profil akun tersebut dan diketahui pemiliknya berdomisili di Kota Dobo,” kata Firman.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pemilik akun facebook tersebut berinisial MR. Polisi akhirnya mengamankannya dan meminta klarifikasi. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 28 ekor burung cendrawasih yang diawetkan. MR mengaku membelinya dari dua toko masing-masing milik tersangka MT 10 ekor dan GMG alias Go 18 ekor di Kota Dobo.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, dia membeli dari MT dan GO seharga Rp350.000, lalu kembali menjualnya ke pasaran seharga Rp400.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heroik! Briptu Nanda Tutupoho Gugur demi Selamatkan Anak Terseret Arus Laut di Maluku

57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Penampakan 2 Pembunuh Nus Kei Jadi Tersangka, Dijebloskan ke Rutan Polda Maluku

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Tampang 2 Terduga Pembunuh Nus Kei Ketua Partai Golkar Maluku Tenggara

57 tahun lalu

Mencekam! Kronologi Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal