Polda Malut Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Halsel Usman Sidik

Antara
Ilustrasi ijazah palsu. (Foto: Istimewa)

TERNATE, iNews.id - Polda Maluku Utara (Malut) menghentikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah palsu yang dilakukan Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik. Penghentian proses penyelidikan terhitung sejak 16 November 2020.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan mengatakan, dugaan menggunakan ijazah paslu untuk mendaftar pilkada itu, bukan kewenangan penyidik, melainkan KPU dan Bawaslu.

“Iya betul, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan. Dalam perkara tersebut, ada dua substansi yang membuat dugaan membuat ijazah palsu tidak terbukti,” katanya, Selasa (17/11/2020).

Kuasa Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Rahim Yasin, kasus ijazah palsu tersebut tidak benar. Setelah polda melakukan penyidikan soal kasus tersebut, ternyata tidak ditemukan tindak pidana atau tidak cukup bukti atas tuduhan yang ditujukan kepada Usman Sidik, yang merupakan alumni terbaik SMA Muhammadiyah Kota Ternate.

"Artinya tidak ada yang namanya pemalsuan. Ijazah Usman Sidik itu asli dan yang bersangkutan pernah mengikuti ujian di SMA Muhammadiyah Kota Ternate," katanya.

Dia menambahkan, kasus dugaan ijazah palsu sudah ditutup. Untuk itu, sebagai kuasa hukum, dirinya meminta masyarakat Malut khususnya Halsel menerimanya.

“Polda Malut sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Bahwa kasus yang dilaporkan itu bohong dan hanya dimainkan oleh lawan-lawan politik,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
25 hari lalu

Profil Wakil Gubernur Babel Hellyana yang Diberhentikan Sementara terkait Kasus Ijazah

25 hari lalu

Gubernur Babel Ambil Alih Tugas Wagub usai Hellyana Diberhentikan Kasus Ijazah

25 hari lalu

Reaksi Wagub Babel Hellyana usai Diberhentikan Sementara terkait Dugaan Ijazah Palsu

4 bulan lalu

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

4 bulan lalu

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun terkait Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal