AMBON, iNews.id - Polisi menangkap dua jambret di kawasan Pasar dan Terminal Mardika Ambon. Pelaku tak segan-segan mengancam dan melakukan kekerasan kepada korban.
Kedua pelaku masing-masing berinisial K alias M dan RM. Modus mereka dengan mengadang pelaku, lalu mengamcam dan merampas barang berharga korban.
"Terakhir mereka merampas ponsel serta uang tunai Rp6 juta milik korban," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda I Leatemia, di Kota Ambon, Maluku, Selasa (9/11/2021).
Peristiwa pidana ini terjadi pada Minggu (31/10) sekitar pukul 22.00 WIT, ketika korban berinisial YY dan DT yang masuk pasar dan terminal Mardika hendak menaiki angkot untuk pulang.
Namun saat melewati sebuah lorong pasar, tiba-tiba seorang tersangka merangkul leher korban dan melewati lorong sambil diikuti oleh para tersangka lainnya.