"Ketika masih di dalam lorong, tersangka lainnya langsung memegang kedua tangan korban. Sedangkan, dua pelaku lainnya, termasuk tersangka AK alias R langsung memeriksa saku celana korban," ujar Leatemia.
Saat salah seorang tersangka mengancam bila korban berteriak maka dia akan dipukuli sehingga terdiam dan mengikuti keinginan tersangka untuk mengambil telepon dan uang di saku korban lalu memberikannya kepada para tersangka lain. Setelah itu para tersangka melarikan diri, korban naik angkot untuk pulang ke rumahnya.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin, (1/11) dan polisi melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus dua pelaku, sementara beberapa orang masih dalam pengejaran polisi.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/472/XI/ 2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, pada 1 November 2021.
"Polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa, barang bukti, melakukan pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan tersangka dan menjerat mereka dengan pasal 365 ayat (2) KUHPidana," kata Leatemia.