Sempat Viral Adu Jotos dengan Anggota TNI, Polantas Ini Divonis 1 Bulan Penjara

Antara
Bripka NMS yang terlibat adu jotos dengan oknum TNI di Ambon pada November tahun lalu divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan selama tiga bulan. (ANTARA/daniel)

AMBON, iNews.id - Bripka NMS, anggota Polantas Polresta Pulau Ambon divonis 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon. Dia terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

Perkaranya terkait perkelahian dengan anggota TNI yang terjadi November 2021. Saat itu, video adu jotos Bripka NMS dengan anggota TNI berinisial Prada BK viral di media sosial.

"Menghukum terdakwa selama satu bulan penjara, namun tidak ditahan dan menjalani masa percobaan selama tiga bulan dengan catatan, bila terlibat masalah yang bersangkutan langsung ditahan," ujar Hakim Tunggal PN Ambon Orpha Martina, Jumat (4/11/2022).

Sementara Prada BK yang terlibat perkelahian dengan dua anggota Polantas di Jalan Rijali, tepatnya depan Pos Mutiara hadir sebagai saksi.

Prada BK juga telah diproses hukum secara internal di kesatuannya dan sudah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

7 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

7 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

7 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

12 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal