Seratusan Warga Binaan Rutan di Saumlakki Dapat Remisi HUT Ke-75 RI

Antara
Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

"Meski begitu mereka masih tetap menjalani masa tahanan. Seperti misalnya napi yang menjalani masa pidana sembilan tahun, setidaknya dia telah menjalani selama tiga tahun baru diangkat menjadi pemuka," ujarnya.

Pihak Rutan kelas III Saumlaki masih menanti usulan tambahan remisi umum bagi dua orang yang sebelumnya telah diusulkan. Sayang pengajuan ini terkendala gangguan sistem aplikasi.

Dalam pemberian remisi 17 Agustus 2020, terdapat empat orang penerima remisi yang memperoleh asimilasi. Mereka langsung diberikan kesempatan untuk pulang ke rumah selama masa asimilasi.

"Dengan adanya bencana nonalam ini, ada aturan dari Kemenkumham yang menyebutkan bahwa bagi napi yang dua pertiga jatuh pada 31 Desember 2020, langsung diberikan asimilasi rumah," kata Ridwan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
21 hari lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

1 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

3 bulan lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

3 bulan lalu

Penampakan Ratusan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

4 bulan lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal