TERNATE, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate Provinsi Maluku Utara terus berupaya mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Tim ahli epidemiologi yang telah melakukan kajian merekomendasikan penerapan pembatasan sosial berskala kecamatan (PSBK) kepada Gugus Tugas (Gustu) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Ternate.
Kepala Bidang Kajian Epidemiologi Irwan mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang telah dikaji dan memenuhi persyaratan. Hasil kajian, mereka merekomendasikan kepada Gustu Ternate untuk menerapkan PSBK, bukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dia menjelaskan penerapan PSBK hanya berskala kecamatan atau kelurahan. Artinya, wilayah yang dianggap zona merah akan dikunci agar aktivitas meraka dibatasi dan jangan sampai memasuki di zona hijau.
"Untuk zona hijau, aktivitas mereka seperti biasa, tetapi skema kuncinya diaktifkan tim gugus kelurahan atau RT/RWA serta petugas kesehatan di Puskesmas bisa pantau wilayah zona merah," kata Irwan di Ternate, Rabu (1/7/2020).
Meskipun angka positif di Kota Ternate semakin tinggi, angka ini bisa diatasi melalui skema mengunci wilayah. Sebab, mobilitas di Kota Ternate cukup tinggi sehingga harus dibatasi kelurahan yang dianggap zona merah.