"Begitu juga dengan zona hijau harus dibatasi masuk ke zona merah sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kota Ternate ini bisa ditekan," katanya.
Sementara itu, Sekrov Malut Samssudin A Kadir dihubungi sebelumnya menyatakan Pemprov Malut dana sebesar Rp50 miliar tersimpan di kas daerah. Pasalnya, belum ada usulan kabupaten/kota untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerahnya masing-masing.
"Kami telah alokasikan dana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebesar Rp50 miliar dikhususkan untuk setiap daerah lakukan PSBB. Namun, karena belum ada usulan PSBB, makanya anggaran tersebut telah disimpan di kas daerah," katanya.
Dengan adanya dana Rp50 miliar yang tidak bisa terpakai karena tidak ada daerah mengusulkan PSBB, saat ini Gugus Tugas telah melakukan penghematan dari dana yang disediakan sebesar Rp148 miliar. Dana untuk percepatan dan pengananan pandemi Covid-19 di Malut itu dialokasikan dengan cara memangkas belanja barang dan jasa.
"Memang, dana sebesar Rp148 miliar termasuk kesiapan Pemprov Malut jika ada penerapan PPSB untuk 10 kabupaten/kota di Malut," kata Sekprov.