Tebang Pohon di Hutan Lindung, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Apolinaris Lake
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono saat ekspose kasus illegal logging. (Foto: Ist)

Saat di TKP, tim gabungan menemukan adanya aktivitas somel kayu jati putih berbentuk gelondongan menjadi papan yang di lakukan SB (38), CAN (37) dan DN (34). Kemudian SB menyampaikan kayu tersebut merupakan milik FM.

Selanjutnya dilakukan pengecekan petugas dan diketahui lokasi penebangan masuk dalam kawasan hutan lindung.

Saat ini terduga pelaku FM (42) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya mesin somel, 102 lembar papan jati putih, 13 lembar kulit jati putih dan lainnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria asal Demak Ditemukan dalam Hutan Darupono Kendal

57 tahun lalu

7 WNA Diduga Imigran Gelap Diamankan di Pantai Rote Ndao, 4 WNI Kabur

57 tahun lalu

5 Orang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai

57 tahun lalu

TNI dan Polhut Gagalkan Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Truk Muatan Kayu Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal