Segel Videotron Raksasa, Pemkot Bandung Dalami Dalang Penebang Pohon Demi Lapangan Padel
BANDUNG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengusut kasus penebangan pohon secara ilegal di kawasan Jalan RE Martadinata (Riau).
Setelah menyegel videotron raksasa dan membekukan izin usaha media promosi luar ruang tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan kini mendalami dugaan keterlibatan pengelola olahraga padel di lokasi tersebut.
Langkah tegas ini diambil menyusul indikasi bahwa aksi pemotongan pohon pelindung kota dilakukan demi memberikan visibilitas penuh bagi papan reklame dan sarana olahraga baru itu.
Farhan mengungkapkan, dari hasil penelusuran awal, perusahaan yang mengelola papan reklame videotron dengan pengelola Sixnine Padel merupakan dua entitas yang berbeda.
Meski demikian, Pemkot Bandung bersama instansi terkait tetap melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan apakah pihak pengelola padel mengetahui, menyetujui, atau bahkan menginstruksikan pemotongan pohon secara liar tersebut.
"Kami sedang mendalami apakah pengelola padel ini mengetahui dan mengizinkan pemotongan pohon tersebut atau tidak. Penyelidikan masih terus berjalan," ujar Muhammad Farhan, Senin (10/8/2026).
Menanggapi kabar bahwa aksi pembabatan pohon dilakukan oleh pihak ketiga (sub-kontraktor atau vendor) yang ditunjuk oleh Sixnine Padel, Farhan menegaskan, tidak akan berhenti pada eksekutor di lapangan saja. Pemkot Bandung berkomitmen mengungkap aktor intelektual di balik perintah eksekusi tersebut.
"Kami akan terus mendalami penelusuran ini untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang yang memerintahkan para pelaku melakukan pemotongan pohon," kata Farhan.