Terbukti Korupsi Dana Kesra Rp690 Juta, Pejabat Pemkab Maluku Tenggara Divonis 5 Tahun

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Kesra Pemkab Maluku Tenggara, Wilhelmina Gamgenora, divonis lima tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsidana kesra 2019 yang merugikan negara Rp690 juta.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim tipikor, Christina Tetelepta di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Senin (26/9/2022).

Selain pidana badan, Wilhelmina turut divonis denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp532 juta subsider 1 tahun 10 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sesuai pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ada pun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

2 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal