Terbukti Korupsi Dana Kesra Rp690 Juta, Pejabat Pemkab Maluku Tenggara Divonis 5 Tahun

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Kesra Pemkab Maluku Tenggara, Wilhelmina Gamgenora, divonis lima tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsidana kesra 2019 yang merugikan negara Rp690 juta.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim tipikor, Christina Tetelepta di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Senin (26/9/2022).

Selain pidana badan, Wilhelmina turut divonis denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp532 juta subsider 1 tahun 10 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sesuai pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ada pun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
13 jam lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

2 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

5 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

14 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal