Terlibat Prostitusi Online, Muncikari Muda di Ambon Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi Prostitusi (Foto: Okezone)

AMBON, iNews.id – Seorang perempuan muda yang diduga terlibat tindak pidana prostitusi daring (online) di Ambon, Maluku terancam 15 tahun penjara. Pelaku ditangkap Tim Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah adanya laporan dari keluarga korban.

SN (23) dijerat dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 dan atau Pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang Perdagangan Orang atau UU Perlindungan Anak. Tersangka diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan, selain laporan keluarga koran, SN diamankan tim Buru Sergap Satreskrim Polresta setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dia diringkus di kawasan Jalan Cendrawasih Kota Ambon, 16 Oktober 2020.

“SN ditangkap beserta barang bukti satu unit telepon genggam sebagai barang bukti,” katanya, Kamis (12/11/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku memasang tarif berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1juta bagi laki-laki untuk sekali kencan. Dia berperan sebagai penghubung untuk mempertemukan korban dengan laki-laki yang melakukan pesanan lewat aplikasi Michat.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

3 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

12 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal