Tok, Hakim Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana di Maluku Tengah 9 Tahun Penjara

Antara
Majelis Hakim PN Ambon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana 9 tahun penjara, Senin (29/5/2023). (ANTARA/Daniel)

Sementara penasihat hukum terdakwa Djidon Batmomolin mengatakan, kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap korban karena perasaan dendam.

"Diduga salah satu keluarga terdakwa pernah mengalami tindakan asusila oleh korban namun persoalan ini tidak selesai secara hukum sehingga dia berniat menghabisi korban setelah selesai minum minuman keras secara bersama pada Desember 2022," kata Djidon.

Namun akibat dari perbuatan terdakwa, rumahnya juga menjadi sasaran amukan warga hingga rusak tetapi tidak diproses secara hukum oleh aparat keamanan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

2 bulan lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

3 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal