Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ruben Onsu Dituduh Paksa Betrand Peto Masuk Islam? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Ruben Onsu Ancam Somasi, Pihak Sarwendah Siap Hadapi dan Siapkan Gugatan Balik

Rabu, 16 September 2026 - 20:45:00 WIB
Ruben Onsu Ancam Somasi, Pihak Sarwendah Siap Hadapi dan Siapkan Gugatan Balik
Pihak Sarwendah menanggapi rencana somasi Ruben Onsu soal SHM vila. Kuasa hukum menegaskan siap menghadapi langkah hukum dan menggugat balik jika diperlukan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pihak Sarwendah angkat bicara mengenai rencana Ruben Onsu melayangkan somasi terkait tudingan dugaan penggelapan dan penahanan sertifikat hak milik (SHM) aset vila.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan kliennya tidak gentar menghadapi rencana tersebut. Dia bahkan mempersilakan Ruben menempuh langkah hukum apabila memiliki dasar yang kuat.

Menurut Jaenudin, rencana somasi tersebut justru terasa janggal karena tudingan mengenai penggelapan sertifikat tiba-tiba muncul ke publik, sementara pihak Sarwendah belum menerima surat somasi secara resmi.

"Sekarang kebalikannya kan, itu bahasa itu dari sejak kapan? Masalah menuduh penggelapan, SHM itu sejak kapan? Tapi sampai sekarang nggak ada somasinya, ya. Silakan, itu hak siapa pun buat mengirimkan somasi. Ya nggak? Jadi bukan hanya wacana, nggak ada masalah. Boleh. Kalau memang dasarnya ada, silakan aja gitu ya," tegas Jaenudin saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Jaenudin juga membantah tudingan bahwa Sarwendah sengaja menahan dokumen aset vila. Dia menjelaskan, SHM tersebut memang sejak awal berada dalam penguasaan Sarwendah. Sementara itu, menurutnya, pihak Ruben belum pernah secara resmi meminta dokumen tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut