Waduh, Oknum Calon Pendeta Diduga Setubuhi 6 Gadis di Lingkungan Gereja

Danny Manu
Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Alor saat meminta keterangan korban dugaan pencabulan oknum calon pendeta. (Foto : Danny Manu/ iNewsAlor.id)

"Pelaku saat ini telah berada di Kupang dan dalam upaya pengejaran aparat reskrim Polres Alor," katanya.

Dalam kasus ini ada juga sejumlah catatan, yakni korban diduga masih bertambah dan terus didalami. Sebab awalnya yang datang melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah 9 orang. Setelah ditelusuri, terdapat 3 korban lainnya yang berinisial MM (19), RM (16) dan PM (16).

Mereka diduga mengalami pencabulan dan pelecehan. Para korban mengaku dipeluk pelaku di bagian perut dan mendapat chatting disertai dengan kiriman foto telanjang.

"Modusnya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban. Saat menyetubuhi para korban aksinya direkam sehingga menggunakan rekaman sebagai mengancam untuk menyebarkannya jika korban menolak untuk bersetubuh," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ngeri! Gadis Diterkam Buaya saat Cuci Pakaian di Sungai Way Semaka Tanggamus

8 hari lalu

Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Asahan hingga Hamil 3 Bulan

10 hari lalu

Dijanjikan jadi LC, 4 Gadis Pekalongan Kabur usai Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

11 hari lalu

Kodam XXVII Sobe Sonbai Diresmikan Presiden, NTT Tak Lagi di Bawah Teritorial Udayana

12 hari lalu

Paman di Gowa Perkosa Keponakan 4 Hari Berturut-turut, Modus Diajak Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal