Waduh, Oknum Calon Pendeta Diduga Setubuhi 6 Gadis di Lingkungan Gereja

Danny Manu
Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Alor saat meminta keterangan korban dugaan pencabulan oknum calon pendeta. (Foto : Danny Manu/ iNewsAlor.id)

"Pelaku saat ini telah berada di Kupang dan dalam upaya pengejaran aparat reskrim Polres Alor," katanya.

Dalam kasus ini ada juga sejumlah catatan, yakni korban diduga masih bertambah dan terus didalami. Sebab awalnya yang datang melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah 9 orang. Setelah ditelusuri, terdapat 3 korban lainnya yang berinisial MM (19), RM (16) dan PM (16).

Mereka diduga mengalami pencabulan dan pelecehan. Para korban mengaku dipeluk pelaku di bagian perut dan mendapat chatting disertai dengan kiriman foto telanjang.

"Modusnya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban. Saat menyetubuhi para korban aksinya direkam sehingga menggunakan rekaman sebagai mengancam untuk menyebarkannya jika korban menolak untuk bersetubuh," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

6 hari lalu

Update Gempa M 5,0 Guncang Nagekeo NTT, Getaran Dirasakan 4 Daerah

6 hari lalu

Ringankan Beban Korban Gempa NTT, MNC Peduli Salurkan 3 Ton Logistik ke Ende dan Nagekeo

6 hari lalu

Solidaritas untuk NTT, Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan dari Surabaya

7 hari lalu

NTT Diguncang 7.029 Gempa Susulan, BNPB Minta Warga Waspada hingga September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal