185 Karang Hias Selundupan Dilepasliarkan di Pantai Elak-Elak Lombok Barat

Antara
Terumbu karang sitaan dilepasliarkan di perairan Lombok Barat. (Foto: Antara).

LOMBOK BARAT, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama petugas dari berbagai instansi melepasliarkan 185 karang hias selendupan. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Pantai Elak-Elak, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Karang hias ini diamankan petugas pada 26 Juli. Ada dua orang yang diduga menyelundupan karang tersebut dan langsung diamankan anggota Direktorat Polair Polda NTB di Pelabuhan Goa Sumbawa.

Barang bukti dugaan pemanfaatan karang ilegal pada info awal dibawa dalam dua kardus yang berisi karang yang sudah di dalam kemasan plastik. Lalu satu dus berisi karang yang masih dilapisi tisu dan daun dari Pulau Sailus Besar, Pangkajene Sulsel yang secara geografis dekat dengan Pulau Sumbawa.

Selanjutnya BPSPL Denpasar melakukan verifikasi lapangan terhadap karang hias hasil sitaan bertempat di Polda NTB.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
10 hari lalu

Jaga Asa Anak-Anak Lombok Barat, Dr Syam Gagas Gerakan Ayo Sekolah

21 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

24 hari lalu

Update OTT KPK di Lombok Barat, 5 Orang Diperiksa di Mako Brimob Polda NTB

1 bulan lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

1 bulan lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal