BIMA, iNews.id - Dua pejabat Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penggunaan anggaran dan dana hibah rehab rekon, penanganan dampak banjir bandang Kota Bima. Sekda Kota Bima, Mukhtar Landa membenarkan adanya dua pejabat yang telah diperiksa oleh penyidik KPK.
"Kedua pejabat yang dimaksud yakni Kepala Dinas BPBD Kota Bima dan Kadis PUPR Kota Bima," kata Sekda Kota Bima pada awak media Senin (01/08/2022).
Terkait pemeriksaan kedua pejabat senior Kota Bima itu, Sekda terkonfirmasi sejak tanggal 27 dan 28 pekan lalu. Keduanya diperiksa untuk klarifikasi belanja modal yang ada di dua dinas itu, termasuk keduanya membawa serta dokumen terkait.
"Dana Rehab Rekon dampak banjir Rp166 tahun 2016 itu masuk dalam belanja dua dinas tersebut," ucap Mukhtar Landa.
Mukhtar Landa mengaku siap menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih jika sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya.