2 Terpidana Korupsi Asrama Haji Lombok Dijebloskan ke Lapas Mataram

Antara
Petugas Kejari Mataram mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana Asrama Haji Lombok ke Lapas Kelas IIA Mataram. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Dua terpidana korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Asrama Haji Embarkasi Lombok tahun 2019 senilai Rp484,26 juta dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Mataram, Kabupaten Lombok Barat.

Keduanya dijemput petugas Kejaksaan Negeri Mataram dari Rutan Polda NTB, Kamis (8/4/2021) petang.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, eksekusi penahanan kedua terpidana dilaksanakan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Jadi eksekusi penahanan kedua terpidana kami laksanakan sesuai dengan perintah majelis hakim dalam putusannya yang kini sudah berstatus 'inkracht'," kata Dedi.

Dua terpidana yang dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram terbukti korupsi dana PNBP tersebut adalah mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakhir bersama Iffan Jaya Kusuma, mantan bendahara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

8 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

23 hari lalu

Jaga Asa Anak-Anak Lombok Barat, Dr Syam Gagas Gerakan Ayo Sekolah

27 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

28 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal