5 Fakta Drone Liar di Sirkuit Mandalika Dilumpuhkan, Nomor 3 Buat Penasaran

Edy Gustan
Drone Liar di Sirkut Mandalika Dilumpuhkan (Foto: Dok Polda NTB)

3. Pemilik masih misterius

Ilustrasi drone (Foto : Istimewa)

Hingga berita pelumpuhan lima drone tersebut, Kepolisian Polda NTB belum meliris pemilik drone tersebut. Bahkan tujuan dari penerbangan drone liar di area tersebut pun belum diungkap. 

Namun, ditegaskan jika penerbangan drone telah memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda.

“Pihak ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak ada drone di luar drone milik penyelenggara dan terkait yang telah diberi izin," ujar Artanto.

4. Menimbulkan bahaya

Artanto menegakan, larangan penerbangan drone tentunya akan membahayakan arena sirkuit. Terlebih, selama tes pramusim akan ada helikopter yang memantau pergerakan pembalap.

“Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus standby mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

7 hari lalu

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

15 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

2 bulan lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal