5 Nelayan Sumbawa Barat Ditangkap, Diduga Cari Ikan Pakai Bom Ikan

Tim iNews
Ditpolairud Polda NTB menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengeboman ikan di Sumbawa. (Foto: dok Polri)

Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP. Berdasarkan konstruksi perkara dan perkembangan penyidikan, ketentuan yang diterapkan memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain persoalan hukum, penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap habitat laut.

Kombes Boyke mengingatkan bahwa penggunaan bom ikan dapat merusak ekosistem perairan dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut.

“Bom ikan memberikan dampak kerusakan luar biasa terhadap habitat laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTB agar tetap lestari demi masa depan anak cucu kita,” ujarnya.

Ditpolairud Polda NTB mengimbau masyarakat pesisir ikut menjaga kelestarian wilayah perairan. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan cara yang berpotensi merusak lingkungan.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengidentifikasi peran kelima orang yang diamankan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kulonprogo Geger! Nelayan Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Garongan

9 hari lalu

Hilang saat Melaut, Nelayan Ditemukan Tewas di Bibir Laut Cirebon

11 hari lalu

Hilang Kontak saat Menuju Selayar, Ayah dan Anak Nelayan Sikka Ditemukan Selamat

14 hari lalu

Ubur-Ubur Melimpah di Laut Selatan Cilacap, Nelayan Raup Rezeki di Tengah Paceklik Ikan

22 hari lalu

Perahu Hancur usai Hantam Kayu di Perairan Jembrana, 1 Nelayan Hilang 2 Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal