Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP. Berdasarkan konstruksi perkara dan perkembangan penyidikan, ketentuan yang diterapkan memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain persoalan hukum, penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap habitat laut.
Kombes Boyke mengingatkan bahwa penggunaan bom ikan dapat merusak ekosistem perairan dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut.
“Bom ikan memberikan dampak kerusakan luar biasa terhadap habitat laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTB agar tetap lestari demi masa depan anak cucu kita,” ujarnya.
Ditpolairud Polda NTB mengimbau masyarakat pesisir ikut menjaga kelestarian wilayah perairan. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan cara yang berpotensi merusak lingkungan.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengidentifikasi peran kelima orang yang diamankan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.