50 Orang Diperiksa Kasus Proyek Mebel SMK, Kabid hingga Mantan Kadisdikbud NTB

Kurnia Illahi
Ilustrasi, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan mebel untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di NTB. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang mendalami dugaan korupsiproyek pengadaan mebel untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di NTB. Dalam kasus ini, 50 orang telah diperiksa sebagai saksi. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes FX Endriadi mengatakan, beberapa yang diperiksa termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) NTB dan Kepala Bidang SMK.

“Pemeriksaan juga mencakup pihak panitia lelang, penyedia barang, serta sejumlah kepala sekolah penerima bantuan perabot sekolah tersebut,” ujar Kombes FX Endriadi dikutip dari Polda NTB, Kamis (29/10/2025).

Dia menyampaikan, kasus ini telah masuk tahap penyidikan karena ditemukan indikasi penyimpangan anggaran. “Perkara ini sedang dalam proses sidik (penyidikan) di Direktorat Kriminal Khusus,” ucapnya.

Menurutnya, penyidik menduga ada ketidaksesuaian antara rencana, pelaksanaan dan hasil akhir proyek. Dugaan mark-up harga dan pelanggaran prosedur dinilai menjadi sorotan utama dalam proyek ini.

Dia menuturkan, penyidik tengah menelusuri jalur distribusi dan pelaksanaan proyek untuk memastikan apakah mebel yang dibeli sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang direncanakan.

"Kami ingin memastikan semua tahapan proyek sesuai dengan ketentuan. Jika ditemukan unsur pidana, pasti akan kami tindak tegas,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal