Agar Tak Dibajak, Warga Pulau Maringkik Daftarkan Hak Cipta Produk Kain Tenun

Antara
Petugas melayani masyarakat lokal dalam program Kumham Bergerak di Pulau Maringkik, Lombok Timur, NTB, Sabtu (11/2/2023). (Foto: Antara/HO-Kemenkumham NTB)

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Zulhairi turut menjelaskan bahwa pengajuan hak cipta sebuah produk usaha rumahan ini masuk dalam catatan Kekayaan Intelektual. Selain hak cipta, kategori Kekayaan Intelektual juga masuk dalam pengajuan syarat legalitas lainnya, seperti merek industri dan perseroan perorangan.

"Iya, jadi, pencatatan kain tenun produk warga Pulau Maringkik secara komunal ini masuk dal daftar hak cipta Kekayaan Intelektual di Kemenkumham NTB," kata Zulhairi.

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya melalui program Kumham Bergerak ini sangat mendorong agar perseroan perorangan semakin meningkat dan banyak usaha yang berbadan hukum.

"Dengan mendaftarkan usahanya melalui program Kumham Bergerak ini akan memberikan dampak positif pada pengembangan usahanya," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

2 bulan lalu

Karhutla di Gunung Rinjani, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

3 bulan lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

3 bulan lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal