Agar Tak Dibajak, Warga Pulau Maringkik Daftarkan Hak Cipta Produk Kain Tenun

Antara
Petugas melayani masyarakat lokal dalam program Kumham Bergerak di Pulau Maringkik, Lombok Timur, NTB, Sabtu (11/2/2023). (Foto: Antara/HO-Kemenkumham NTB)

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Zulhairi turut menjelaskan bahwa pengajuan hak cipta sebuah produk usaha rumahan ini masuk dalam catatan Kekayaan Intelektual. Selain hak cipta, kategori Kekayaan Intelektual juga masuk dalam pengajuan syarat legalitas lainnya, seperti merek industri dan perseroan perorangan.

"Iya, jadi, pencatatan kain tenun produk warga Pulau Maringkik secara komunal ini masuk dal daftar hak cipta Kekayaan Intelektual di Kemenkumham NTB," kata Zulhairi.

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya melalui program Kumham Bergerak ini sangat mendorong agar perseroan perorangan semakin meningkat dan banyak usaha yang berbadan hukum.

"Dengan mendaftarkan usahanya melalui program Kumham Bergerak ini akan memberikan dampak positif pada pengembangan usahanya," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Terlalu Aktif! Bocah 2,5 Tahun di Lombok Viral Terekam Video Merayap di Atas Genting

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Timur Laut NTB, Terasa hingga Badung Bali

57 tahun lalu

Kronologi Petugas Damkar Gugur di Sumbawa, Tersengat Listrik saat Padamkan Api

57 tahun lalu

Gunung Tambora di NTB Naik Status ke Level II Waspada, Aktivitas Magma Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal