Aksi Pengoplosan Elipiji 3 Kg di NTB Terbongkar, 2 Pelaku Belajar dari YouTube

Harikasidi
Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto saat gelar perkara pengoplosan elpiji 3 Kg (Foto: Dok Polda NTB)

Djoko menuturkan dari hasil keterangan introgasi tabung gas elpiji 3 kg diperoleh dari penjual eceran di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan harga Rp30.000. Kemudian gas tersebut dikumpulkan lalu dioplos ke tabung yang lebih besar.

“Kami dari aparat kepolisian tentunya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” ujarnya.

Atas Perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan gas yang bersubsidi pemerintah. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. 

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Karhutla di Gunung Rinjani, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

27 hari lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

27 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

29 hari lalu

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Disita

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal