Aniaya Polisi, Dua Pria di Mataram Ditangkap

Antara
Ilustrasi, pria berinisial SR dan RO ditangkap karena menganiaya seorang anggota Samapta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Bripda Akhmad Nawawi. (Foto: Istimewa).

Sedangkan SR yang diduga menganiaya korban berhasil diamankan warga dan salah seorang anggota TNI.

"Awalnya, (SR) sempat dibawa ke Polsek Ampenan, tetapi karena laporannya masuk ke kami (Polresta Mataram), penanganan dilanjutkan oleh tim reskrim," ucapnya.

Dari kasus tersebut, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Mataram. Keduanya terancam hukuman pidana penjara dua tahun delapan bulan penjara, sesuai ketentuan pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

"Jadi, dari kasus ini kedua pelaku tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang ada," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Karhutla di Gunung Rinjani, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

31 hari lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

31 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

3 bulan lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal