Belum Taubat, Anak Durhaka Ini Curi Lagi Barang Ibu untuk Sabu hingga Main Judi

Harikasidi
Belum Taubat, Anak Durhaka Ini Curi Lagi Barang Ibu untuk Sabu hingga Main Judi(Foto: Ilustrasi/Ist)

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan F telah ditetapkan tersangka. F dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

"Pelaku ini residivis. Aksi ini sudah dilakukan berkali-kali, korban ibunya sendiri," kata Kadek.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

12 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal