Bripka MN, Polisi yang Tembak Mati Rekan Kerja di Lombok Timur Dipecat dari Polri

Antara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri melalui sidang putusan memberikan sanksi administrasi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka MN. Dia merupakan tersangka dalam kasus penembakan terhadap rekan kerjanya hingga tewas.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram mengatakan, Bripka MN menanggapi putusan sidang KKEP tersebut dengan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

"Sekarang sedang kami proses untuk pengajuan sidang bandingnya. Maksimal delapan hari sejak putusan sidang komisi kode etik dikeluarkan," ujar Artanto di Mataram, Jumat (12/11/2021).

Pengajuan banding Bripka MN ini merupakan bagian dari hak tersangka yang menjalani sidang KKEP. Karena itu, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang kini sedang menunggu putusan pada sidang komisi banding.

"Kalau hasilnya tetap pemecatan, ya langsung dilaksanakan prosesnya. Karena tidak ada lagi upaya hukum lanjutan setelah banding," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

200 Personel Brimob NTB Dikerahkan Tangani Karhutla di 5 Wilayah Kalimantan

15 hari lalu

Tukang Tambal Ban di Boyolali Ditembak OTK 5 Kali, Luka di Hidung hingga Dada

15 hari lalu

Cekcok saat Pesta Tuak, Pria di Simalungun Tembak Tetangga di Dada

15 hari lalu

Pria di Labuhanbatu Ditembak usai Tepergok Curi Sawit, Warga Geruduk Kantor Perusahaan

22 hari lalu

Mutasi Polri, Irjen Totok Suharyanto Jabat Kapolda Sulbar Gantikan Irjen Adi Deriyan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal