Bripka MN, Polisi yang Tembak Mati Rekan Kerja di Lombok Timur Dipecat dari Polri

Antara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri melalui sidang putusan memberikan sanksi administrasi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka MN. Dia merupakan tersangka dalam kasus penembakan terhadap rekan kerjanya hingga tewas.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram mengatakan, Bripka MN menanggapi putusan sidang KKEP tersebut dengan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

"Sekarang sedang kami proses untuk pengajuan sidang bandingnya. Maksimal delapan hari sejak putusan sidang komisi kode etik dikeluarkan," ujar Artanto di Mataram, Jumat (12/11/2021).

Pengajuan banding Bripka MN ini merupakan bagian dari hak tersangka yang menjalani sidang KKEP. Karena itu, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang kini sedang menunggu putusan pada sidang komisi banding.

"Kalau hasilnya tetap pemecatan, ya langsung dilaksanakan prosesnya. Karena tidak ada lagi upaya hukum lanjutan setelah banding," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

6 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

11 hari lalu

Sepak Terjang M Mbalingga, Pimpinan KKB Baru Foto di Atas Pesawat AMA yang Dibakar

12 hari lalu

Penembakan di Intan Jaya Papua, Seorang Ibu Hamil Tewas

12 hari lalu

Detik-Detik Menegangkan TNI Evakuasi Jenazah Pilot Ditembak OPM di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal