Bripka MN, Polisi yang Tembak Mati Rekan Kerja di Lombok Timur Dipecat dari Polri

Antara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)

Penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi Senin (25/10/2021). Lokasi penembakan di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Motifnya diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya. Dari kasus ini, polisi menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Bripka MN ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

6 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

11 hari lalu

Sepak Terjang M Mbalingga, Pimpinan KKB Baru Foto di Atas Pesawat AMA yang Dibakar

12 hari lalu

Penembakan di Intan Jaya Papua, Seorang Ibu Hamil Tewas

12 hari lalu

Detik-Detik Menegangkan TNI Evakuasi Jenazah Pilot Ditembak OPM di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal