Bukti Tak Cukup, Penyelidikan Kasus Sewa Alat Berat di Bima Dihentikan

Antara
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

MATARAM, iNews.id - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sewa alat berat di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2018-2020, dihentikan pihak kejaksaan. Penghentian kasus karena tidak ditemukan cukup bukti indikasi tindak pidana korupsi.

"Jadi penghentian penyelidikannya sudah sesuai prosedur," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis (6/1/2022).

Dalam proses penyelidikannya, Tim Intelijen Kejati NTB sudah mengklarifikasi beberapa pihak. Di antaranya, pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bima serta Setda Kabupaten Bima.

Awalnya kasus ini ditelusuri dengan dugaan anggaran ganda pada satu kegiatan yang sama. Jaksa kemudian turun ke lapangan mengecek lokasi kegiatan alat berat dan mendatangi rekanan yang mendapatkan kontrak.

"Jadi disimpulkan proses sewa alat berat ini sudah berjalan dengan benar," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

30 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

1 bulan lalu

Eksekusi Lahan Ricuh di Kendari, Keluarga Pemilik Tanah Tiduran di Aspal Adang Alat Berat

1 bulan lalu

Alat Berat Terbakar di Pelalawan, Didahului Ledakan Disusul Semburan Api

2 bulan lalu

Penindakan Karhutla di Bengkalis, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal