Bukti Tak Cukup, Penyelidikan Kasus Sewa Alat Berat di Bima Dihentikan

Antara
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Penyelidikan oleh Tim Pidsus Kejati NTB ini merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok masyarakat. Laporannya disampaikan ke Kejati NTB pada September 2020.

Dalam laporannya, dilampirkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaannya yang ganda untuk satu kegiatan pekerjaan, yakni di Sekretariat Daerah Kabupaten Bima dan Dinas PUPR Kabupaten Bima.

Salah satunya penganggaran oleh Setda Kabupaten Bima, terlaksana dalam tiga tahun, terhitung sejak tahun 2018-2020. Setda Kabupaten Bima diketahui menganggarkan sewa alat berat jenis ekskavator senilai Rp500 juta pertahunnya.

Namun untuk dua kegiatan yang terlaksana bersamaan dalam periode tiga tahun tersebut, dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama, yakni perusahaan berinisial S yang bermarkas di Kota Bima. Alat berat ini digunakan untuk objek yang sama pada proyek-proyek pembukaan jalan dan juga normalisasi sungai.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

30 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

1 bulan lalu

Eksekusi Lahan Ricuh di Kendari, Keluarga Pemilik Tanah Tiduran di Aspal Adang Alat Berat

1 bulan lalu

Alat Berat Terbakar di Pelalawan, Didahului Ledakan Disusul Semburan Api

2 bulan lalu

Penindakan Karhutla di Bengkalis, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal