Buronan Narkoba di Mataram Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Plafon

Antara
Ilustrasi buronan narkoba di Mataram ditangkap polisi. (foto: Ist)

Selain paket narkoba, polisi turut mengamankan alat isap sabu-sabu tersembunyi di atas plafon rumah MRA. Uang tunai sedikitnya Rp9 juta turut disita dari tas kecil.

"Kami menduga uang itu hasil jual sabu-sabu, makanya turut diamankan," katanya.

Dia mengatakan, kedua pelaku sudah ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

Pemeriksaan terhadap kedua pelaku pun masih berjalan. Termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti sabu-sabu maupun urine kedua pelaku.

Meskipun belum menentukan status dari kedua pelaku, Yogi memastikan pihaknya memeriksa MRA dan LDK ke arah dugaan pelanggaran pidana pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari terungkapnya kasus ini kami juga melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran MRA," ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal