Diajak Nonton Film Porno, 2 Pelajar di Lombok Tengah Dicabuli Pemuda Sesama Jenis

Edy Gustan
Pelaku pencabulan sesama jenis di Lombok Tengah, UJ (31) ditangkap polisi. (Foto: Edy Gustan)

Kedua korban pun setuju dan masuk ke rumah pelaku. Ternyata, mereka diajak nonton film porno hingga akhirnya dicabuli pelaku. 

Setibanya di rumah, keduanya lalu menceritakan pencabulan itu ke teman mereka hingga akhirnya tersebar luas di masyarakat. Pencabulan itu dilaporkan ke kepala dusun dan diteruskan dengan laporan ke Polres Lombok Tengah.

Polisi pun segera menangkap UJ di rumahnya dan diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk menghindari amukan massa. Polisi juga mengamankan barang bukti dari rumah UJ.

Atas perbuatannya, UJ dijerat pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Terekam CCTV, Pria Bersajam Rampas Ponsel Pelajar di Pintu Sekolah Tanjungbalai

21 hari lalu

Pelajar SMP di Kuningan Dianiaya gegara Asmara, Kepala Dapat 30 Jahitan Sempat Gangguan Ingatan

25 hari lalu

352 Siswa di Lombok Tengah Keracunan Usai Santap MBG

29 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

30 hari lalu

Kecelakaan di Karawang, 2 Pelajar SMP Boncengan Motor Tewas Tabrak Trotoar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal