Dijemput dari Bima, Tersangka Korupsi APBDes Ditahan di Rutan Polda NTB

Antara
AA (baju putih) dikawal penyidik untuk ditahan di Rutan Polda NTB. (Foto: ANTARA)

MATARAM, iNews.id - Polda NTB menahan tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mawu, Kabupaten Bima. Tersangka inisial AA dijebloskan ke Rutan Polda NTB usai diperiksa.

"Penahanan ini bagian dari kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Jumat (3/6/2022).

Artanto mengatakan, kasus korupsi AA ditangani Direktorat Tipikor Polda NTB. AA dijemput di rumahnya di Kabupaten Bima dan dibawa ke Pulau Lombok melalui jalur udara.

"Dalam waktu dekat penyidik akan melaksanakan tahap dua, yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Artanto.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini AA diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara Rp600 juta. 

Kerugian muncul dari pengerjaan sejumlah proyek pada 2017 yang bersumber dari APBDes senilai Rp1,4 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

10 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

14 hari lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal