“Kami sedang melakukan penelitian terhadap laporannya. Dugaannya mengarah ke pungutan liar,” katanya.
Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dengan melakukan pendalaman serta meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan Program KIP di kampus tersebut.
Sejauh ini, sejumlah mahasiswa penerima manfaat beasiswa juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal. Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda NTB terkait dugaan adanya praktik pungli dalam pengelolaan dana Beasiswa KIP di salah satu kampus swasta di Kota Mataram.
Laporan tersebut juga menyebut adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari dana bantuan pendidikan, yang diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan lebih dari dua tahun ajaran.
Meski demikian, Polda NTB menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ditreskrimsus Polda NTB memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.