Duh, Petani di Loteng Tanam Ganja Dalam Pot di Rumah

Antara
Anggota Polres Lombok Tengah saat melakukan penangkapan di rumah pelaku di Kecamatan Pujut. (Foto: Antara/HO-Humas Polres Lombok Tengah

Kemudian anggota melakukan penggeledahan di area rumahnya menemukan satu batang pohon yang diduga ganja ditanam dalam pot di depan rumahnya. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari pengakuan terduga bahwa pohon diduga ganja itu berumur kurang lebih dua bulan yang ditanam sendiri," katanya pula.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 KUHP ayat (1) tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
19 hari lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

19 hari lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

21 hari lalu

Viral Petani di Tuban Terbang Pakai Drone Raksasa, Angkut Pupuk Lewati Tambak

1 bulan lalu

Jombang Geger, Mayat Pria Ditemukan di Area Persawahan Dusun Semanding

2 bulan lalu

Tragis! Warga Madiun Tewas Tersengat Listrik dari Jebakan Tikus di Sawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal