Duh, Petani di Loteng Tanam Ganja Dalam Pot di Rumah

Antara
Anggota Polres Lombok Tengah saat melakukan penangkapan di rumah pelaku di Kecamatan Pujut. (Foto: Antara/HO-Humas Polres Lombok Tengah

Kemudian anggota melakukan penggeledahan di area rumahnya menemukan satu batang pohon yang diduga ganja ditanam dalam pot di depan rumahnya. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari pengakuan terduga bahwa pohon diduga ganja itu berumur kurang lebih dua bulan yang ditanam sendiri," katanya pula.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 KUHP ayat (1) tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Warga Madiun Tewas Tersengat Listrik dari Jebakan Tikus di Sawah

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

57 tahun lalu

Tragis! Petani Tewas Tertabrak Kereta Api di Indramayu saat Cari Padi Sisa Panen

57 tahun lalu

Tragis! Niat Pasang Jebakan Tikus, Petani di Blora malah Tewas Tersetrum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal