Duh, Warga Lotim Timbun 3,7 Ton Pupuk Subdisi Lalu Dijual Mahal ke Petani

Ramli Nurawang
Barang bukti pupuk subsidi ditimbul pelaku M di rumahnya, di Pringgasela, Lombok Timur (Lotim) (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Muhammad Fajri memastikan, polisi akan mengusut tuntas kasus ini dan mendalami dari mana pelaku membeli pupuk subsidi tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara  paling lama 4 tahun.

"Kami akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk kasus ini," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
9 hari lalu

2 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Stafsus Menag Tuntaskan Penyelesaian Persoalan Pendidikan Tinggi Keagamaan

27 hari lalu

Tangkap Ikan Gunakan Peledak, 5 Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

Ratusan Karung Beras Bantuan Menumpuk di Rumah Warga Cirebon, Polisi Turun Tangan

5 bulan lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

6 bulan lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal