Hakim Vonis Bebas Mantan Kadinsos Bima atas Kasus Pemotongan Dana Bansos Kebakaran

Antara
Mantan Kadinsos Kabupaten Bima, Andi Sirajudin (kiri) usai mendengarkan vonis majelis hakim (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Menurut keterangan penerima, pihak Dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp500.000 hingga Rp1,2 juta per penerima.

Dalam perkara ini pun jaksa menguraikan peran masing-masing terdakwa dengan berawal dari laporan terdakwa Sukardin selaku pendamping kepada Andi Sirajudin, Kepala Dinsos Kabupaten Bima terkait penerima yang tidak bisa membuat SPJ.

Sebagai kepala dinas, Andi pun memerintahkan Sukardin untuk memotong dana bansos dari para penerima bantuan sebagai biaya administrasi pembuatan SPJ. Pemotongannya bervariasi. Bagi rumah yang rusak ringan, dipotong Rp500.000, rusak sedang Rp800.000 dan rusak berat Rp1,2 juta.

Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud. Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp50 juta diambil Sukardin.

Dengan uraian tuntutan demikian, hakim tidak menemukan fakta persidangan yang berkaitan dengan bukti Sirajudin menerima uang hasil pemotongan.

Abdul Hanan, penasihat hukum Andi Sirajudin usai persidangan turut angkat bicara perihal adanya tuduhan terhadap kliennya yang menerima uang hasil pemotongan sejumlah Rp23 juta.

"Hakim dalam putusan menyatakan tidak ada fakta hukum soal itu (menerima dana pemotongan)," kata Abdul Hanan.

Dia pun menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menikmati Rp23 juta tersebut. Melainkan, uang itu telah habis digunakan untuk biaya penanganan banjir bandang di Kabupaten Bima, pembelian aki kendaraan pemadam kebakaran, dan operasional dapur umum.

"Itu digunakan pada awal tahun 2021. Jadi, uang itu (dana potongan) tidak ada digunakan oleh klien kami," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Bandung, Ini Respons Dedi Mulyadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal