Ibu Muda di Mataram Tipu Pengusaha hingga Rp185 juta, Modus Pembelian Iphone 12 Pro Max

Nani Suherni
Ibu Muda di Mataram Tipu Pengusaha hingga Rp185 juta, Modus Pembelian Iphone 12 Pro Max (Foto: Dok Polresta Mataram)

Jika memang PL telah mentranferkan uang ke Deni. Harus memiliki bukti kuat. Jika tidak PL bakal mendekam di dalam jeruji besi.

”Tetapi, sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang. Handphonenya mati,” ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati. Dia juga dalam posisi tertipu.

”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni,” kata PL.

Dia sudah tiga kali memesan Iphone dari Deni. Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar.

”Tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buaya Tiba-Tiba Muncul dan Menerkam di Sungai, Ibu Muda di Siak Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Tragis! Ibu Muda di Mamuju Ajak 3 Anak Minum Racun Rumput Dicampur Cokelat

57 tahun lalu

Tega! Ibu Muda di Makassar Diduga Jual 3 Anak dan 1 Keponakan, Suami Lapor Polisi

57 tahun lalu

Tragis! Ibu Muda di Mojokerto Tewas Tabrak Tumpukan Batu Proyek Saluran Air PU

57 tahun lalu

Pembunuh Ibu Muda di Sorong Ditangkap, Ternyata Mantan Suami Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal