Jadi Tersangka Hoaks Dana PEN, Ketua KSU Rinjani di NTB Dijebloskan ke Penjara

Edy Gustan
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: iNews/Edy Gustan)

"Dia jadi tersangka terkait hoaks dana PEN," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain kasus hoaks dana PEN, Sri Sudarjo juga berpotensi terjerat kasus lainnya seperti dugaan penipuan terhadap nasabah koperasi dengan menarik iuran untuk program tersebut. Namun Polda NTB masih fokus pada kasus hoaks tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kiami fokus melaksanakan tahap II dalam waktu dekat. Itu kasus berbeda lain lagi, step by step," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

10 hari lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

22 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

29 hari lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

1 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal