Jual Togel hingga Sediakan Tempat Judi, Emak-Emak di Mataram Ditangkap Polisi

Nani Suherni
Emak-emak berinisial ND (46) ditangkap Tim Puma Polresta Mataram, Kamis (5/8/2021). ND diduga menjual togel hingga menyediakan tempat perjudian. (Foto: Dok Polesta Mataram)

Dari keterangan pelaku, dia sudah menjalankan bisnisnya selama tujuh tahun. Atas kejadian tersebut, kini yang bersangkutan ditahan di Mapolresta Mataram berikut barang bukti lainnya yakni beberapa patio togel, kalkulator, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai, guna penyelidikan lebih lanjut.

“ND disangkakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara,” kata Heri.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Emak-Emak Pengemudi Sedan Tabrak Minibus gegara Terobos Lampu Merah di Makassar

2 hari lalu

Nyaris Diamuk Warga, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak dan Diberi Makan

9 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

10 hari lalu

Arena Sabung Ayam Tersembunyi di Singosari Malang Dibongkar dan Dibakar Polisi

1 bulan lalu

Viral Emak-Emak Seorang Diri Berani Rekam Lapak Diduga Bandar Sabu di Labura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal