Kadistanbun NTB Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Benih Jagung 2017 

Antara
Kadistanbun NTB Husnul Fauzi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi benih jagung 2017, berjalan di lobi Gedung Kejati NTB, Selasa (19/1/2021). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Begitu juga dengan legalitas penyalur benih jagung sebagai pemenang lelang yang mengerjakan proyek tersebut, Husnul mengatakan bahwa hal itu di luar kewenangan pihaknya.

"Kita tidak tahu soal bagaimana proses munculnya perusahaan penyalur itu. Kan itu semua ada di ULP (unit layanan pengadaan), prosesnya ada di sana," kata Husnul.

Dalam kasus ini, Kejati NTB sudah menemukan indikasi korupsi seperti yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Indikasi tersebut tidak sesuai spesifikasi benih yang diajukan para kelompok tani. Meskipun bersertifikat tetapi sebagian besar tidak memenuhi syarat teknis.

Bahkan menurut hasil temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB, ada 198 ton benih jagung yang dikembalikan warga karena rusak.

Munculnya temuan itu pun menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Pada proses tersebut, sejumlah pejabat pertanian di NTB dan pelaksana proyek pernah memberikan klarifikasi. Mereka memberikan klarifikasinya kepada tim dari Kejagung RI yang berlangsung di Kota Mataram pada Oktober 2019.

Tepat setahun lamanya, Oktober 2020 Kejagung RI melimpahkan penanganan lanjutannya ke Kejati NTB. Penanganannya diserahkan ke Kejati NTB berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Kejati NTB yang mendapatkan kepercayaan dari Kejagung RI untuk melanjutkan penanganannya ini pun ditanggapi dengan cukup serius. Hal itu terlihat dari pembentukan empat tim penyidik jaksa. Mereka bekerja dengan arahan langsung dari Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Gunawan Wibisono.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
9 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

21 hari lalu

Karhutla di Gunung Rinjani, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

23 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

31 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

1 bulan lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal