Kajati NTB Pastikan Kasasi atas Vonis Lepas Direktur PT SAM terkait Kasus Benih Jagung

Antara
Kepala Kejati NTB Sungarpin. (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Dari empat terdakwa, Aryanto Prametu, salah satu direktur penyedia barang mendapat vonis lepas dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim menyatakan perbuatan Aryanto Prametu terbukti melanggar dakwaan primair, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatannya termasuk pelanggaran administrasi.

Putusan majelis banding dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, tersebut turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, hakim banding memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Namun dalam putusan tersebut, hakim memperbaiki hukuman masing-masing terdakwa dengan potongan dua tahun penjara.

Seperti vonis banding untuk terdakwa Husnul Fauzi. Dari sebelumnya 13 tahun menjadi 11 tahun penjara. Untuk denda dan pembuktian pidananya, sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Begitu juga untuk terdakwa Wikanaya, hakim banding hanya memperbaiki vonis hukuman dari 11 menjadi 9 tahun penjara. Untuk Ikhwanul Hubby, mendapat vonis 6 tahun dari sebelumnya 8 tahun penjara.

Dalam vonis tersebut, ke empat terdakwa tetap dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai isi dakwaan primair.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

20 hari lalu

Karhutla di Gunung Rinjani, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

1 bulan lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

1 bulan lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal