Kasus Perusakan Ponpes di Lotim Diduga Buntut Video Penghinaan Wali, Ini Kata Polisi

Harikasidi
Antara
Massa Tak Dikenal Serang dan Bakar Mobil Ponpes Assunnah Bagik Nyake Lombok Timur (Foto: dok Pribadi Warga Erwin Afandi )

MATARAM, iNews.id - Aksi sekelompok massa tidak dikenal yang merusak sejumlah fasilitas di Pondok Pesantren (Ponpes) AS-Sunnah, Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmal, Lombok Timur diduga buntut dari video penghinaan terhadap wali dan leluhur masyarakat NTB.

Terkait kejadian itu, Polda NTB meminta masyarakat tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus video penghinaan itu ke polisi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan kejadian tersebut diduga buntut dari menyebarnya potongan video yang mendiskreditkan sejumlah makam leluhur di Lombok.

"Dalam waktu dekat kami akan mengambil keterangan dari berbagai pihak terkait permasalahan tersebut baik kasus perusakan dan video ujaran kebencian tersebut, percayakan kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut dan masyarakat agar tenang," katanya, Minggu (2/1/2022).

Dia menjelaskan, sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan warga juga telah mendatangi Polda NTB untuk menyampaikan laporan, terkait keberatannya terhadap ujaran dalam video tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
28 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

1 bulan lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

2 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

3 bulan lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal