Ketua dan Anggota Bawaslu Dompu Disidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Soal Apa?

Nani Suherni
Ilustrasi sidang kode etik digelar di DKPP (Foto: dok DKPP)

DOMPU, iNews.id - Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Dompu yakni Irwan, Swastari Haz dan Wahyudin menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik, Jumat (10/2/2023). Keduanya dilaporkan oleh warga dengan dugaan meloloskan anggota panwaslu yang tidak memenuhi syarat.

Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Yudia Ramli mengatakan, sidang ini keduanya disidang untuk perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2023.  Sidang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram.

Yudia mengatakan pelapor menduga para teradu dengan sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu kecamatan yang tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ucap Yudia dalam keterang tertulisnya, Kamis (9/2/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Etik Kasus Tewasnya Bripda Dirja Digelar di Polda Sulsel, Ungkap Peran Pelaku

57 tahun lalu

Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

57 tahun lalu

Tragis! Remaja Ditemukan Tewas di Dompu, Posisi Tergantung di Dapur

57 tahun lalu

Viral Detik-Detik Penangkapan Oknum Polisi Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos Indramayu

57 tahun lalu

Cabuli 4 Murid SD, Guru Olahraga di Kolaka Utara Dipecat sebagai ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal