Kirim PMI Ilegal ke Turki, 2 Perempuan Ini Ditangkap Polda NTB

Edy Gustan
Kirim PMI Ilegal ke Turki, 2 Perempuan Ini Ditangkap Polda NTB (Foto: iNews/Edy Gustan)

MATARAM, iNews.id – Polda NTB mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Turki. Keduanya berinisial SH dan DH. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan dari korban LS yang direkrut pada 2 Juni 2021 lalu di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kec Keruak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) NTB.

Korban LS direkrut oleh sponsor SH dan pekerja lapangan DH untuk menjadi PMI ke luar negeri, sebagai pengasuh orang lanjut usia. LS diiming-imingi gaji Rp21 juta untuk tiga bulannya, dengan kontrak selama 2 tahun.

"Atas janji tersebut korban LS bersedia diberangkatkan ke Jakarta untuk pembuatan paspor. Pelaku menaikkan usia LS dituakan dan LS mendapat uang tip Rp3 juta," ujar  Artanto di Mataram (11/1/2022).

Dua minggu kemudian korban diberangkatkan ke Turki dan dijemput oleh agen setempat. Kemudian korban di pekerjakan ke majikan bernama Baba.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
18 hari lalu

5 Nelayan Sumbawa Barat Ditangkap, Diduga Cari Ikan Pakai Bom Ikan

18 hari lalu

Tangkap Ikan Gunakan Peledak, 5 Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

20 hari lalu

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Gelar Simulasi Operasi Pengamanan

27 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

1 bulan lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal