Kuasa Hukum Kritik Penahanan Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual di Rutan

Hari kasidi
Tersangka pelecehan seksual Agus difabel ditahan jaksa Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (Foto: iNews)

Agus buntung disangkakan melanggar Pasal 16 huruf c dan a juncto Pasal 15 ayat 1  huruf e Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Diketahui korban pelecehan seksual Agus di Kota Mataram mencapai 15 orang. Dari belasan korban, dua di antaranya masih anak-anak. 

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, dari keseluruhan jumlah korban tersebut, empat diantaranya sudah diambil keterangan ataub dilakukan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

LPA NTB Ungkap Korban Pelecahan Seksual Oknum Kiai Bertambah jadi 16 Santri

9 hari lalu

Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Diperiksa Polisi terkait Kasus Pelecehan Santri

2 bulan lalu

Sidang Pelecehan Santriwati di Pati, Oknum Kiai Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

6 bulan lalu

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UNEJ, Mahasiswa Demo Tuntut Pelaku Ditangkap

1 tahun lalu

Selidiki Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dokter, Polisi Datangi RS Persada Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal