Kurir Narkoba di Lotim Selundupkan 201 Gram Sabu Dalam Dubur

Ramli Nurawang
Kurir Narkoba di Lotim Selundupkan 201 Gram Sabu Dalam Dubur (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Di depan polisi, pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang menerima upah Rp10 juta per 200 gram sabu. Dari catatan polisi, pelaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya dengan modus yang sama. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Jadi sindikat ini mengambil barang dari luar kemudian akan diedarkan di Lombok Timur," katanya.

Kini pelaku mendekam di sel tahan Mapolres Lombok Timur. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tangkap Ikan Gunakan Peledak, 5 Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

6 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh, Bawa 46,6 Kg Sabu!

6 hari lalu

Kurir Narkoba Jakarta-Malang Ditangkap, Bawa Sabu 1,1 Kg dan 2.122 Pil Ekstasi

20 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

2 bulan lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal