Langgar Izin Tinggal, Bule Pengusaha yang Sudah 8 Tahun Tinggal di Lombok Dideportasi

Chusna Mohammad
Bule pengusahan bungalow dan restoran di Lombok yang melanggar izin tinggal dideportasi Imigrasi Bali. (Foto : Ist)

DENPASAR, iNews.id - Petugas Imigrasi Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) Belanda berinisial VM (68). Bule ini merupakan pengusaha bungalow dan restoran di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, deportasi dilakukan lantaran yang bersangkutan melanggar aturan izin tinggal.

"Izin tinggalnya sudah habis 461 hari," ujarnya, Kamis (21/9/2022). 

Menurutnya, VM diterbangkan dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines KL836 dari Bandara Ngurah Rai menuju Amsterdam, Rabu (20/7/2022) pukul 21.00 WITA. 

VM diketahui telah tinggal di Lombok selama 8 tahun 3 bulan, tepatnya sejak 22 April 2014. Bule perempuan ini melakukan investasi dengan membuka restoran. Dia juga memiliki sebuah bungalow di Lombok Tengah.

Hasil pemeriksaan, kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor VM berlaku sampai 23 Oktober 2020. Sejak itu dia tidak pernah  melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian hingga ditangkap. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

13 hari lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

27 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

27 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

1 bulan lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal